Peran penting yang dibutuhkan dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan bukan hanya kesiapan dari aparatur dan instansi pemerintanh sebagai institusi formal akan tetapi juga kesiapan dari seluruh komponen masyarakat terutama masyarakat pesisir dengan mengaju dan berpijak dengan sistem nilai yang ada dan tumbuh dimasyarakat. Nilai-nilai masyarakat yang dimaksud antara lain nilai-nilai dalam visi sosial budaya (social cultural), visi ekonomi (Economic) dan visi lingkungan (Enveronment). Secara definisi sistem nilai masyarakat lokal merupakan perangkat konsep-konsep abstrak yang ada dalam pikiran sebagian besar warga suatu masyarakat mencerminkan apa yang dianggap penting dan berharga dalam hidup sehingga dapat berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada masyarakat tersebut.
A. Pemberdayaan Kelembagaan( Instiusi)
Lembaga (institusi) adalah sistem, norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting,atau sekumpulan kebiasaan atau tata kelakuan yang berkisar pada suatu pokok manusia. (Horton dan Hut, 1991; Cohen, 1992). Lembaga (institusi) lingkungan yang dikemukakan oleh Alikodra (2004) mencakup berbagai organisasi yang ada, seperti lembaga formal yang memiliki fungsi dan peranan dibidang lingkungan NGO’s, norma dan nilai-nilai sosial, termasuk frame-work politik, program-program lingkungan, pola komunikasi dan gerakan-gerakan sosial.
Menurut Kartodihardjo (2006), Kelembagaan merupakan suatu sistem yang kompleks, rumit, abstrak, yang mengcakup idiologi, hukum adat-istiadat, aturan, kebiasaan yang tidak terlepas dari lingkungan. Kelembagaan mengatur apa yang dilarang dikerjakan oleh individu atau perorangan maupun organisasi. Oleh karena itu kelembagaan adalah instrumen yang mengatur hubungan antara individu. Selanjutnya Kartodidharjo, (2006), mengemukakan bahwa kelembagaan adalah seperangkat ketentuan yang mengarur masyarakat, mendefinisikan kesempatan-kesempatan yang tersedia, mampu merumuskan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak lainnya, memahami hak-hak istimewa yang telah diberikan, serta tanggungjawab yang harus mereka emban. Hak-hak tersebut mengatur hubungan individu dan atau kelompok yang terlibat dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya alam tertentu.
Institusi menurut Ostrom (1992) merupakan seperangkat aturan yang berlaku atau mempergunakan ( rule and use ) yang dijadikan sebagai acuan bertindak. Narayan dan Casidy (2001), mengemukakan bahwa kelembagaan tradisional merupakan landasan bagi komunitas-komunitas asli dalam mengarahkan hak-hak fundamental dan berpartisipai dalam ekonomi dan politik.
Cohen (1992) Pelembagaan adalah perkembangan sistem yang teratur dari norma dan peranan-peranan yang ditetapkan yang diterima oleh masyarakat melalui pelembagaan, prilaku yang spontan dan semuanya diganti dengan perilaku yang teratur dan direncanakan. Institusi memiliki struktur yang mencakup kompleksitas dinamika interaksi antara 3 (tiga ) variabel, Yakni; (a) individu, (b) organisasi, (c) norma-norma sosial. Hasil dari proses institusionalisasi adalah adalah reformasi organisasi, reformasi kebijakan, atau bahkan perubahan dan norma (Alikodra, 2004).
Kepemilikan sumberdaya alam bersifat kompleks. Disatu pihak, ada bagian dari suatu ekosistem yang dapat membaeri manfaat atau mendatangkan kerugian bagi masyarakat banyak (public benefit/cost), dipihak lain sumberdaya alam dapat berupa komoditi (Private goods) yang manfaatnya hanya dinikmati oleh perorangan. Karena itu, tersedia pilihan-pilihan bentuk hak-hak (right) lazim disebut rejim hak (regimes of property rights) terhadap sumberdaya alam, berkisar dari yang dikuasai negara, (state property),diatur bersama didalam satu kelompok masyarakat atau komunitas tertentu (Common Property), atau berupa hak individu (private property) (Hana, dkk, dalam Kartodidharjo, 2006), Rejim merupakan alat untuk mengendalikan penggunaan sumberdaya alam dan menentukan keterkaitan serta ketergantungan antara kelompok masyarakat tertentu dengan lainnya.
Konsep kepemilikan terhadap sumberdaya alam menjadi arus yang melandasi perumusan kebijakan ekonomi politik suatu negara. Dalam kaitan ini, kebijakan pengendalian kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan seringkali terpisah dari atau mempertimbangkan Common property. Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan membahas tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap eksternalitas. Sementara itu kesalahan alokasi sumberdaya dianggap sebagai akibat domain publik atas sumberdaya yang bersipat open access, dan elemen resikopun tidak terlalu besar.
Karakteristik tersebut berbeda sama sekali dengan nelayan, nelayan menghadapi kondisi sumberdaya yang hingga saat ini masih bersifat terbuka (open access). Karakteristik seperti ini menyebabkan nelayan harus berpindah-pindah untuk memperoleh hasil yang maksimal, dengan demikian elemen resikonya menjadi sangat tinggi. Kondisi sumberdaya yang berisiko menyebabkan nelayan memiliki karakter keras, tegas dan terbuka.
B. Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat.
Paradigma Parsons membuktikan bahwa aktiviotas ekonomis tidak perlu diperlakukan sebagai perilaku rasional yang unik dalam suatu lingkungan yang secara teoritis bersifat acak, seakan-akan ekonomilah yang yang layak sebagai ilmu sosial (Economy and society). Aktivitas ekonomi adalah aktivitas sosial dan bagian dari masyarakat sebagai sistem sosial. Nasyarakat menghadapi empat problem fungsional. Ekonomi adalah subsistem adaptif, yang mengorganisisr masyarakat untuk memperoleh penghidupan dalam lingkunganya yakni; a) Negara di khususkan untuk pencapaian tujuan, b). ”Pemerintahan” publik maupun privat, c) Integratif sebagai komunitas sosial, d) Pelestarian pola yang bertanggungjawab atas stabilitas pola-pola nilai yang mengciptakan karakter masyarakat.
Hal penting dalam kaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan kemandirian masyarakat, antara lain mengcakup:
a. Peluang berusaha dan akses pemanfaatan terbuka secara berkeadilan, dengan cara pemberian peluang yang sama dan adil bagi semua pihak untuk berpartisipasi dan mendapatkan perolehan manfaat
b. Introduksi program pelatihan (teknis dan manajemen usaha) dan pendampingan yang terselenggara secara terprogram dan berlanjut.
c. Pelibatan lembaga keuangan dan atau sumber pendanaan lain bagi pengadaan modal investasi dan penguatan modal kerja.
0 komentar:
Poskan Komentar