Konsep Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dalam pengelolaan lingkungan di wilayah pesisir isu utamanya adalah masih sangat besarnya jumlah masyarakat yang kurang mampu (penghasilan dibawah standar rata-rata yang ditentukan) dan masih harus menghadapi masalah kesehatan, kekurangan air bersih, abrasi, dan sulitnya mengcapai tingkat pendidikan yang layak, hal ini disebabkan belum dikelola dengan baik.
Menurunnya kualitas lingkungan dan daya dukung, sarana dan prasarana terbatas,. demikian pula tingkat aksesibilitas dan dana yang tersedia termasuk program pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, lingkungan sosial maupun lingkungan alam yang merupakan hal utama dalam menentukan arah pemberdayaan. Konsep pemberdayaan adalah upaya menjadikan suasana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi semakin efektif efisien secara struktural, baik dalam kehidupan keluarga masyarakat, negara, regional maupun Internasional, termasuk dalam bidang politik ekonomi, maupun lainnya.
Pengertian pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mentransformasikan pertumbuhan masyarakat sebagai kekuatan nyata masyarakat, untuk melindungi dan memperjuangkan nilai-nilai dan kepentingan didalam arena segenap aspek kehidupan. Pemberdayaan masyarakat mempunyai arti meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bukan hanya meliputi penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosialnya.
Secara fungsional, pemberdayaan masyarakat adalah upaya melegitimasi dan memperkokoh segala bentuk gerakan masyarakat yang ada, gerakan kesejateraan mandiri masyarakat dengan ujng tombak LSM, gerakan protes masyarakat terhadap dominasi dan intervensi birokrasi negara, kesewenangan dunia industri, gerakan moral, yang bermaksud memberikan baju moral kepada kekuatan (force) telanjang yang menjadi andalan hubungan sosial dan tiga dekade terakhir.
Upaya pemberdayaan rakyat mencakup tiga-P yaitu, 1) pendampingan yang dapat menggerakkan partisipasi total masyarakat, 2) penyuluhan dapat merespon dan memantau perubahan – perubahan yang terjadi di masyarakat dan 3) pelayanan yang berfungsi sebagai pengendali ketepatan distribusi aset sumberdaya fisik dan non fisik yang diperlukan oleh masyarakat.
Strategi pemberdayaan masyarakat digunakan dalam pendekatan pembangunan yang berpusat pada rakyat (People Centered Development). Pendekatan ini menyadari tentang betapa pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal yang ditempuh melalui kesanggupan melakukan kontrol internal atas sumberdaya materi dan non material yang penting melalui retribusi modal atau kepemilikan.
Strategi utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu: (a) penguatan akses mencakup akses hukum, akses inpormasi, dan akses ekonomi, (b) Penguatan hak yang mengcakup: hak akses (right of access) kawasan wisata pesisir, hak pemanfaatan (right of withadrawal), dan hak pengelolaan (right of management), (c) Penguatan kelembagaan untuk menentukan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan yang mengcakup: nilai sosial, norma, organisasi (players of the game), kontrol (control), insentif, dan kebutuhan(needs).
Program pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi faktual di wilayah pesisir adalah sebagai berikut: (a) program ekotoursm, (b), nelayan, (c) budaya lokal, (d) keterampilan, (e) kerajinan rakyat, dan (f) tehnologi tepat guna.
Pemberdayaan (Empowerment) yang dikatakan oleh Oakley dan Marsden dalam Priyono, (1996) diartikan sebagai suatu proses yang memiliki dua kecenderungan:
1. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan. Kekutan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu yang bersangkutan menjadi lebih berdaya (survival of the fittes). Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pengembangan kemandirian mereka melalui organisasi. Kecenderungan primer dari makna pemberdayaan.
2. Kedua, atau kecenderungan sekunder, menekankan pada proses simulasi, mendorong atau memotivasi agar individu mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog.
Sesungguhnya kedua proses tersebut saling terkait. Agar kecenderungan primer dapat terwujud, seringkali harus memulai kecenderungan sekunder terlebih dahulu.
Pemberdayaan masyarakat tidak hanya mengembangkan potensi ekonomi rakyat, tetapi juga peningkatan harkat dan martabat, rasa percaya diri dan harga dirinya, serta terpeliharanya tatanan nilai budaya setempat. Agar tujuan ini tercapai, maka diperlukan kajian strategis yang berkesinambungan tentang restrukturisasi sistem sosial pada tingkat mikro, mezzo, dan makro. Hal ini ditujukan agar masyarakat lokal dapat mengembangkan potensi tanpa mengalamim hambatan eksternal pada strutur mezzo dan makro. Struktur mezzo yang daimaksud dapat berubah struktur pemerintah regional setingkat kabupaten,kota dan provinsi. Sedangkan struktur makro dapat berupa struktur pemerintah pusat dan nasional (Hikmat 2001).
Dalam hal ini proses pemberdayaan (empowerment) ditujukan untuk ”membantu klien memperoleh daya (kuasa) untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan dan mengongtrol diri yang akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri. Untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dan lingkungannya.
Dalam pelaksanaan program pemberdayaan sangat diperlukan kerja sama antara berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat. Suatu kerjasama yang serasi dan seimbang dan saling menguntungkan akan dapat menjaga kesinambungan dan keberlanjutan sebuah progrram pembangunan untuk mencapai kesejahteraan dan juga masyarakat dapat dilaksanakan dengan kerjasama antara berbagai pihak dalam nmenyukseskan pelaksanaan program pengembangan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Adapun dalam penyelenggaraan pembangunan masyarakat maka kerjasama dapat terwujud dalam setiap tahapan pelaksanaan program pembangunan, yakni perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program tersebut. Selain itu, kedua belah pihak juga harus dapat bersama-sama menikmati hasil dari pelaksanaan program secara adil terutama bagi masyarakat kecil.
Peluang Pemberdayaan Masyarakat
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi masyarakat, perwujudan pelibatan dan keterlibatan masyarakat meliputi kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Berbicara mengenai peluang berusaha perlu digaris bawahi bahwa peluang yang terbuka sebaiknya dilihat dari dua sisi yaitu:
1. Komponen primer, yakni komponen kegiatan/usaha yang terlibat langsung dengan pelayanan pengunjung seperti misalnya akomodasi, pelayanan makanan/minuman dan pengelolaan atraksi. Khusus mengenai pengusahaan akomodasi, berbicara pada skla komersial, komponen ini relatif membutuhkan investasi yang tinggi, jaringan pemasangan yang luas dan sistem pengelolaan yang professional.
2. Komponen pendukung, yakni komponen kegiatan atau usaha yang menunjang penyelenggaraan pelayanan terhadap pengunjung, seperti misalnya hasil-hasil pertanian untuk komsusmsi pengunjung, pembuatan cenderamata, pelayanan transfor lokal. Komponen ini apa bila dikelola dengan baik dan benar, akan memberikan dampak ekomi yang tinggi bagi masyarakat luas.
Berdsarkan kedua komponen tersebut maka menyangkut kesempatan kerja bahwa dengan melalui pengembangan pariwisata akan terbuka sejumlah peluang kerja, tidak perlu dipertanyakan lagi. Lapangan kerja baru akan terbuka dengan bertumbuhnya komponen primer. Dan seiring dengan peningkatan kegiatan/ usaha komponen pendukung otomatis penyerapan tenaga kerja di sektor pendukung akan bertambah.
Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Peran penting yang dibutuhkan dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan bukan hanya kesiapan dari aparatur dan instansi pemerintanh sebagai institusi formal akan tetapi juga kesiapan dari seluruh komponen masyarakat terutama masyarakat pesisir dengan mengaju dan berpijak dengan sistem nilai yang ada dan tumbuh dimasyarakat. Nilai-nilai masyarakat yang dimaksud antara lain nilai-nilai dalam visi sosial budaya (social cultural), visi ekonomi (Economic) dan visi lingkungan (Enveronment). Secara definisi sistem nilai masyarakat lokal merupakan perangkat konsep-konsep abstrak yang ada dalam pikiran sebagian besar warga suatu masyarakat mencerminkan apa yang dianggap penting dan berharga dalam hidup sehingga dapat berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada masyarakat tersebut.
Pemberdayaan Kelembagaan( Instiusi)
Lembaga (institusi) adalah sistem, norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting,atau sekumpulan kebiasaan atau tata kelakuan yang berkisar pada suatu pokok manusia. (Horton dan Hut, 1991; Cohen, 1992). Lembaga (institusi) lingkungan yang dikemukakan oleh Alikodra (2004) mencakup berbagai organisasi yang ada, seperti lembaga formal yang memiliki fungsi dan peranan dibidang lingkungan NGO’s, norma dan nilai-nilai sosial, termasuk frame-work politik, program-program lingkungan, pola komunikasi dan gerakan-gerakan sosial.
Menurut Kartodihardjo (2006), Kelembagaan merupakan suatu sistem yang kompleks, rumit, abstrak, yang mengcakup idiologi, hukum adat-istiadat, aturan, kebiasaan yang tidak terlepas dari lingkungan. Kelembagaan mengatur apa yang dilarang dikerjakan oleh individu atau perorangan maupun organisasi. Oleh karena itu kelembagaan adalah instrumen yang mengatur hubungan antara individu. Selanjutnya Kartodidharjo, (2006), mengemukakan bahwa kelembagaan adalah seperangkat ketentuan yang mengarur masyarakat, mendefinisikan kesempatan-kesempatan yang tersedia, mampu merumuskan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak lainnya, memahami hak-hak istimewa yang telah diberikan, serta tanggungjawab yang harus mereka emban. Hak-hak tersebut mengatur hubungan individu dan atau kelompok yang terlibat dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya alam tertentu.
Institusi menurut Ostrom (1992) merupakan seperangkat aturan yang berlaku atau mempergunakan ( rule and use ) yang dijadikan sebagai acuan bertindak. Narayan dan Casidy (2001), mengemukakan bahwa kelembagaan tradisional merupakan landasan bagi komunitas-komunitas asli dalam mengarahkan hak-hak fundamental dan berpartisipai dalam ekonomi dan politik.
Cohen (1992) Pelembagaan adalah perkembangan sistem yang teratur dari norma dan peranan-peranan yang ditetapkan yang diterima oleh masyarakat melalui pelembagaan, prilaku yang spontan dan semuanya diganti dengan perilaku yang teratur dan direncanakan. Institusi memiliki struktur yang mencakup kompleksitas dinamika interaksi antara 3 (tiga ) variabel, Yakni; (a) individu, (b) organisasi, (c) norma-norma sosial. Hasil dari proses institusionalisasi adalah adalah reformasi organisasi, reformasi kebijakan, atau bahkan perubahan dan norma (Alikodra, 2004).
Kepemilikan sumberdaya alam bersifat kompleks. Disatu pihak, ada bagian dari suatu ekosistem yang dapat membaeri manfaat atau mendatangkan kerugian bagi masyarakat banyak (public benefit/cost), dipihak lain sumberdaya alam dapat berupa komoditi (Private goods) yang manfaatnya hanya dinikmati oleh perorangan. Karena itu, tersedia pilihan-pilihan bentuk hak-hak (right) lazim disebut rejim hak (regimes of property rights) terhadap sumberdaya alam, berkisar dari yang dikuasai negara, (state property),diatur bersama didalam satu kelompok masyarakat atau komunitas tertentu (Common Property), atau berupa hak individu (private property) (Hana, dkk, dalam Kartodidharjo, 2006), Rejim merupakan alat untuk mengendalikan penggunaan sumberdaya alam dan menentukan keterkaitan serta ketergantungan antara kelompok masyarakat tertentu dengan lainnya.
Konsep kepemilikan terhadap sumberdaya alam menjadi arus yang melandasi perumusan kebijakan ekonomi politik suatu negara. Dalam kaitan ini, kebijakan pengendalian kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan seringkali terpisah dari atau mempertimbangkan Common property. Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan membahas tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap eksternalitas. Sementara itu kesalahan alokasi sumberdaya dianggap sebagai akibat domain publik atas sumberdaya yang bersipat open access, dan elemen resikopun tidak terlalu besar.
Karakteristik tersebut berbeda sama sekali dengan nelayan, nelayan menghadapi kondisi sumberdaya yang hingga saat ini masih bersifat terbuka (open access). Karakteristik seperti ini menyebabkan nelayan harus berpindah-pindah untuk memperoleh hasil yang maksimal, dengan demikian elemen resikonya menjadi sangat tinggi. Kondisi sumberdaya yang berisiko menyebabkan nelayan memiliki karakter keras, tegas dan terbuka.
Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat.
Paradigma Parsons membuktikan bahwa aktiviotas ekonomis tidak perlu diperlakukan sebagai perilaku rasional yang unik dalam suatu lingkungan yang secara teoritis bersifat acak, seakan-akan ekonomilah yang yang layak sebagai ilmu sosial (Economy and society). Aktivitas ekonomi adalah aktivitas sosial dan bagian dari masyarakat sebagai sistem sosial. Nasyarakat menghadapi empat problem fungsional. Ekonomi adalah subsistem adaptif, yang mengorganisisr masyarakat untuk memperoleh penghidupan dalam lingkunganya yakni; a) Negara di khususkan untuk pencapaian tujuan, b). ”Pemerintahan” publik maupun privat, c) Integratif sebagai komunitas sosial, d) Pelestarian pola yang bertanggungjawab atas stabilitas pola-pola nilai yang menciptakan karakter masyarakat.
Hal penting dalam kaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan kemandirian masyarakat, antara lain mengcakup:
a. Peluang berusaha dan akses pemanfaatan terbuka secara berkeadilan, dengan cara pemberian peluang yang sama dan adil bagi semua pihak untuk berpartisipasi dan mendapatkan perolehan manfaat
b. Introduksi program pelatihan (teknis dan manajemen usaha) dan pendampingan yang terselenggara secara terprogram dan berlanjut.
c. Pelibatan lembaga keuangan dan atau sumber pendanaan lain bagi pengadaan modal investasi dan penguatan modal kerja.