Rabu, 07 Oktober 2009

TANTANGAN COREMAP SETELAH FASE II DI KEPULAUAN PADAIDO KABUPATEN BIAK


Umumnya kerusakan terumbu karang di Indonesia maupun di Papua khususnya diakibatkan oleh pemanfaatan sumberdaya ikan yang tidak mengindahkan prinsip kelestarian seperti penangkapan ikan dengan penggunaan bahan peledak, bahan peracun, bubu dan jaring dasar. Aktivitas yang merusak ini diperburuk oleh masih kurangnya dan tidak konsistennya upaya penegakan hukum tentang penggunaan sumber daya laut, serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya ekosistem terumbu karang. Dilain pihak tuntutan kualitas hidup juga mendorong perlunya meningkatkan volume hasil tangkapan, meskipun harus dengan menggunakan alat tangkap yang merusak terumbu karang. Keadaan ini tentunya berdampak negatif terhadap kelestarian terumbu karang.
Kabupaten Biak Numfor memiliki sumberdaya laut yang sangat besar khususnya untuk potensi sumberdaya terumbu karang maupun sumberdaya perikanan yang berasal dari terumbu karang dan menjadikan sektor perikanan sebagai leading sektor dalam pengembangan dan pembangunannya.
Secara geografis, terletak di antara 134°47’ – 136° Bujur Timur dan 0°55’ – 1°27’ Lintang Selatan yang berbatasan dengan Samudera Pasifik dan Kabupaten Supiori di sebelah utara, Selat Yapen di sebelah selatan, Kabupaten Manokwari di sebelah barat, serta Samudera Pasifik di sebelah timur.
Kabupaten Biak Numfor terdiri dari 10 distrik, sebagian besar diantaranya tujuh distrik berada di daratan Pulau Biak, sedangkan dua distrik berada di Pulau Numfor dan satu distrik lainnya berada di Kepulauan Padaido. Distrik-distrik yang berada di Pulau Biak umumnya dapat dijangkau melalui darat dari pusat kabupaten. Sebaliknya Disrik Kepulauan Padaido hanya dapat dijangkau melalui jalur laut.
Masyarakat di Distrik Kepulauan Padaido dan Distrik Biak Timur pada umumnya sangat tergantung pada sumberdaya laut khususnya kegiatan penangkapan ikan sebagai mata pencaharian utama. Umumnya usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh penduduk di Kabupaten Biak Numfor masih bersifat tradisional. Sebagian besar usaha penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan perahu tanpa motor dan hanya sebagian kecil menggunakan perahu motor tempel. Teknologi penangkapan ikan yang digunakan juga masih sangat sederhana. Mayoritas penangkapan ikan dilakukan dengan hanya menggunakan alat tangkap seperti pancing, jaring angkat dan sisanya menggunakan jaring insang. Rendahnya teknologi penangkapan ikan yang digunakan penduduk di Kabupaten ini berdampak pada terbatasnya wilayah tangkap dan rendahnya hasil tangkapan penduduk.
Dalam pengelolaan berkelanjutan oleh program COREMAP, pengetahuan masyarakat dalam hal fungsi dan manfaat pelestarian terumbu karang bagi masyarakat yang bermukim di sekitar ekosistem terumbu karang mutlak diperlukan. Distrik Kepulauan Padaido dan Biak Timur digambarkan secara umum bahwa tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya pelestarian ekosistem sudah cukup baik (KMB RC Papua, 2007). Dapat dikatakan bahwa masyarakat sudah mengetahui dengan baik dari terumbu karang serta fungsinya serta dampak dari penangkapan yang merusak serta juga dapat menjelaskan hubungan antara keberadaan terumbu karang dengan ikan. Namun di sisi lain, meskipun masyarakat secara umum telah mengetahui fungsi dan manfaat terumbu karang, masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan pemanfaatan dengan menggunakan cara-cara yang merusak. Hal ini disebabkan oleh salah satunya adalah faktor ekonomi.
Sebelum implementasi Program COREMAP, masyarakat setempat telah mengetahui apa fungsi dari terumbu karang, namun hal ini hanya terbatas pengetahuan saja yang artinya bahwa apa yang mereka ketahui sangat berbeda dengan apa yang mereka lakukan terhadap ekosistem terumbu karang yang ada di sekitarnya.
Dengan masuknya COREMAP telah memberikan pemahaman, pengetahuan serta pengertian yang baik tentang pentingnya ekosistem terumbu karang bagi kehidupan di lingkungannya maupun kehidupan masyarakat sendiri. Masyarakat berpendapat bahwa pelestarian ekosistem terumbu karang sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka, terutama dalam menunjang mata pencaharian mereka yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan tradisional. Selain itu, sebagian mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pelestarian ekosistem terumbu karang (yang dilakukan oleh COREMAP) menjadikan kondisi lingkungan pesisir di sekitar mereka menjadi lebih baik dan khususnya hasil tangkapan ikan semakin bertambah.
Umumnya masyarakat sangat setuju dan mendukung adanya Program COREMAP yang telah berjalan dan telah memasuki tahap ke-2 ini, dengan alasan dapat membantu masyarakat dalam memberikan pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumberdaya alam khususya pelestarian ekosistem terumbu karang demi kelangsungan generasi mendatang. Masyarakat juga telah mengetahui tujuan dari Program COREMAP secara umum, yakni menjaga dan melestarikan ekosistem terumbu karang yang ada di daerahnya.
Demikian juga dengan keterlibatan dalam mendukung program COREMAP. Sebagian besar masyarakat selalu terlibat dalam setiap kegiatan COREMAP tetapi tujuan dan sasaran dari program belum dipahami secara baik oleh sebagian dari mereka yang cenderung mengatakan bahwa program COREMAP adalah program proyek yang membagi-bagi bantuan sehingga merupakan salah satu alasan mereka seringnya melakukan kegiatan penangkapan yang merusak karena tidak mendapatkan bantuan seperti yang harapkan.
Sekarang setelah akan berakhirnya fase II, seharusnya menjadi tantangan bagi stakeholder apalagi jika program COREMAP berakhir, yaitu bagaimana melanjutkan program konservasi, pemberdayaan, penyadaran dan program-program lainnya.

Selasa, 06 Oktober 2009

MENGGAGAS ULANG KEJAYAAN PARIWISATA TORAJA SEBAGAI DAERAH TUJUAN WISATA (DTW)


Rekonstruksi TORAJA sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Beberapa tahun yang lalu, Tana Toraja telah menjadi Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang terfavorit ke-2 di Indonesia setelah Bali. Keberhasilan Pemerintah Daerah Tana Toraja memajukan sector pariwisata ini sebagai andalan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat beralasan, mengingat adat dan budaya yang unik dan tiada duanya di belahan manapun di dunia ini serta potensi sumberdaya alam yang dimiliki cukup terbatas.
Persoalannya, sector pariwisata saja pada beberapa tahun terakhir ini telah “MATI SURI”. Jumlah kunjungan wisatawan telah mengalami penurunan yang drastis. Hal ini juga tidak terlepas dari dampak krisis global yang melanda sebagian besar wilayah di Asia Tenggara yang turut mengguncang aktivitas pariwisata di Indonesia termasuk di Tana Toraja dan Bali. Berbeda dengan Toraja, pemerintah daerah Bali, telah berhasil keluar dari persoalan yang krusial tersebut bahkan dapat melaju dengan kunjungan wisatawan yang terus meningkat walaupun beberapa ujian berat yang dilalui seperti aksi teroris yang meluluh lantakkan Bali yang dikenal dengan Bom Bali I dan II berbeda di Toraja. Pertanyaan apa yang salah dalam pengelolaan pariwisata di Toraja?

Merumuskan ulang tawaran daya tarik pariwisata Toraja
Ketika kita ditanya apakah yang paling menarik di Toraja?, maka jawabannya akan beragam. Mungkin saja ada yang menjawab karena adat dan budayanya yang unik, karena pemandangannya yang indah, dan mungkin juga karena masyarakatnya yang ramah. Lalu kalau kita ditanya apakah yang menjadi kendala jika ingin menikmati semua yang disebutkan tersebut di atas?, maka jawabannya akan beragam pula.
Kesemuanya ini perlu dikaji kembali lagi agar kita tidak terlena dengan jawaban pertanyaan pertama di atas. Kebanggaan yang berlebihan bagi kita yang selalu menekankan pada adat dan budaya Toraja adalah yang paling unik se nusantara, bahkan seluruh dunia akan merugikan kita. Adat dan budaya yang paling khas dan unik yang berujung kepada kesombongan diri sehingga mengira wisatawan akan berkunjung dengan sendirinya tanpa adanya usaha untuk menarik mereka secara khusus. Masyarakat Toraja harus menyadari bahwa setiap adat dan budaya keindahan alam, objek panorama, air terjun, ngarai dan lembah banyak dimiliki oleh daerah lain yang tidak kalah dalam memberikan tawaran wisata yang lebih mudah dinikmati dan menarik untuk dikunjungi. Kita boleh saja menyatakan bahwa Toraja jauh lebih indah melebihi alam di Bali, namun dalam kenyataanya Bali adalah ikon pariwisata nasional yang bahkan kepopulerannya jauh melebihi bangsa ini. Dari situ dapat kita tarik satu pelajaran bahwasanya keindahan adat dan budaya serta alam hanya akan menjadi benda mati yang tak bernyawa dan tidak mempunyai daya tarik apapun bagi pengunjung ketika tidak adanya tawaran lain yang lebih baik bagi objek wisata tersebut. Terlebih lagi , saat ini telah terjadi perubahan consumers-behaviour pattern atau pola konsumsi dari para wisatawan. Mereka tidak lagi terfokus hanya ingin santai dan menikmati pemandangan alam saja, saat ini pola konsumsi mulai berubah ke jenis wisata yang lebih tinggi, yang meskipun tetap santai tetapi dengan selera yang lebih meningkat yakni menikmati produk atau kreasi budaya (culture) dan peninggalan sejarah (heritage) serta alami (nature) atau eko-wisata dari suatu daerah.
Setiap wisatawan yang berkunjung mengharapkan apa yang disebut dengan Triple A’s yaitu terdiri dari atraksi, aksesibilitas, dan amenitas yang mesti dibenahi. Atraksi, dapat diartikan sebagai objek wisata (baik yang bersifat tangible aupun intangible) yang meberikan kenikmatan kepada wisatawan. Atraksi sendiri dapat dikategorikan dalam tiga kategori, yakni alam, budaya dan buatan. Atraksi alam meliputi pemandangann alam, seperti pemandangan Batutumonga, udara sejuk dan bersih, hutan, sungai, gua dan lain-lain. Unsur lain yang melekat dalam atraksi ini adalah hospitality, yakni jasa akomodasi atau penginapan, restoran, biro perjalanan, dan sebagainya (Janinton dan Weber, 2006).

Aksesibilitas mencakup keseluruhan infrastruktur transportasi yang menghubungkan wisatawan dari, ke dan selama di daerah tujuan wisata (Inskeep, 1994), mulai dari darat, laut, sampai udara. Akses ini tidak hanya menyangkut aspek kuantitas tetapi juga inklusif mutu, ketepatan waktu, kenyamanan, dan keselamatan. Diskusi tentang aksesibilitas biasanya lebih banyak menyoroti infrastruktur transportasi negara atau daerah tujuan wisata. Mungkin akses dari negara asal ke tujuan mudah dan lancar. Namun demikian akan timbul kesulitan lain jika di daerah tujuan tidak tersedia jaringan transportasi ke daerah sekitarnya. Demikian halnya di Toraja misalnya ketika wisatawan tiba di Jakarta, Makassar dan Bali namun akses ke Toraja menjadi lebih sulit sekalipun lewat udara. Sayangnya akses udara belum dapat diandalkan menuju ke Toraja sebagai modal transportasi yang tersedia bagi kepentingan wisata ke Toraja. Akiatnya wisatawan terkonsentrasi di Bali.
Amenitas adalah infrastruktur yang sebenar tidak langsung terkait dengan pariwisata tetapi sering menjadi bagian dari kebutuhan wisatawan. Bank, money changer, telekomunikasi (telepon dan warnet), usaha persewaan (rental), penjual buku panduan wisata, dan lain-lain digolongkan dalam bagian ini.
Semakin lengkap dan terintegrasinya ketiga unsur tersebut di dalam produk wisata maka akan semakin kuat posisi penawarannya dalam sistim kepariwisataan. Untuk itu kualitas produk yang ditawarkan mutlak diperlukan. Kualitas produk yang baik terkait empat hal, yakni keunikan, otensitas, originalitas, dan keragaman (Janinton dean Weber, 2006). Keunikan diartikan sebagai kombinasi kelangkaan dan daya tarik yang khas melekat pada suatu obyek wisata, misalnya Kerbau belang (tedong bonga) dan habitatnya di Toraja dapat dikatakan unik karena tidak ada duanya di dunia. Originaitas atau keaslian mencerminkan keaslian dan kemurnian, yakni seberapa jauh suatu produk tidak terkontaminasi oleh atau tidak mengadopsi model atau nilai yang berbeda dengan nilai aslinya. Di sini model seringkali menentukan. Contoh : Di Toraja Banyak bangunan hotel tidak menampilkan arsitektur lokal (tongkonan). Padahal penampilan arsitek dimaksud sangat mencirikan keaslian tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan. Demikian pula karyawan hotel tidak lagi mengenakan dasi dan jas serta peci sebagai bagian dari tampilan, melainkan mengenakan pakaian tradisional yang didesain secara memikat. Bandingkan dengan yang ada di Bali dan Jogja bahkan penarik becak dan tukang dokarpun berpakaian tradisional untuk mendukung keaslian budaya yang ditawarkan tersebut. Sementara Otentisitas mengacu pada keaslian tetapi bedanya adalah otentisitas dikaitkan dengan drajat kecantikan atau eksotisme budaya sebagai atraksi wisata (Kontogeorgopolus, 2003 dalam Janinton dan Weber, 2006). Upacara rambu solo’ di Tana Toraja tidak saja unik tetapi juga otentik. Ini berbeda dengan upacara kematian di daerah lain.
Kejayaan wisata masa lalu Toraja akan terulang jika pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan dan program yang terkait dengan tawaran wisata tersebut. Menggagas ulang model pengembangan dengan merekonstruksi kembali kebijakan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kejayaan yang pernah dicapai oleh Bumi Lakipadada. Dibutuhkan terobosan baru yang kiranya membutuhkan inovasi dan kreativitas antara pelaku wisata dan pembuat kebijakan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Untuk itu mestinya ada brand yang brilian untuk membuat strategi dan program demi pertumbuhan dunia pariwisata di Toraja. Dalam hal ini menyiapkan strategi khusus untuk menggarap wisatawan baik mancanegara maupun wisatawan nusantara lokal). Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian pertama bagi pemerintah daerah di Toraja yang tidak hanya menjadi jualan dalam menjelang PILKADA nantinya tetapi betul-betul memiliki branding yang kuat menjual image Toraja masa depan. Semoga.

Rabu, 30 September 2009

Massambe


==============================
Gambar diambil di sungai Mamberamo, 2007
(Koleksi pribadi)

Massambe atau menokok sagu adalah proses pengambilan sari pohon sagu yang dilakukan kebanyakan masyarakat mamberamo untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Kegiatan menokok sering dilakukan oleh kaum wanita / ibu-ibu sementara penebangan dan pembelahan batang pohon sagu selebihnya dilakukan oleh kaum laki-laki atau bapak-bapak. Satu batang pohon sagu dapat menghasilkan 10-50 kg sari sagu.

Sagu yang nantinya diolah menjadi papeda atau kapurung merupakan hasil olahan lanjutan dari menokok sagu. Masyarakat Papua khususnya di pesisir, mengola sagu sebagai makanan pokok yang dikenal dengan nama "papeda" (Kapurung Toraja-Palopo red.), disamping petatas dan kasbi (Ubi dan singkong red.).

Pemberdayaan Masyarakat Pesisir


Konsep Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dalam pengelolaan lingkungan di wilayah pesisir isu utamanya adalah masih sangat besarnya jumlah masyarakat yang kurang mampu (penghasilan dibawah standar rata-rata yang ditentukan) dan masih harus menghadapi masalah kesehatan, kekurangan air bersih, abrasi, dan sulitnya mengcapai tingkat pendidikan yang layak, hal ini disebabkan belum dikelola dengan baik.
Menurunnya kualitas lingkungan dan daya dukung, sarana dan prasarana terbatas,. demikian pula tingkat aksesibilitas dan dana yang tersedia termasuk program pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, lingkungan sosial maupun lingkungan alam yang merupakan hal utama dalam menentukan arah pemberdayaan. Konsep pemberdayaan adalah upaya menjadikan suasana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi semakin efektif efisien secara struktural, baik dalam kehidupan keluarga masyarakat, negara, regional maupun Internasional, termasuk dalam bidang politik ekonomi, maupun lainnya.

Pengertian pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mentransformasikan pertumbuhan masyarakat sebagai kekuatan nyata masyarakat, untuk melindungi dan memperjuangkan nilai-nilai dan kepentingan didalam arena segenap aspek kehidupan. Pemberdayaan masyarakat mempunyai arti meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bukan hanya meliputi penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosialnya.
Secara fungsional, pemberdayaan masyarakat adalah upaya melegitimasi dan memperkokoh segala bentuk gerakan masyarakat yang ada, gerakan kesejateraan mandiri masyarakat dengan ujng tombak LSM, gerakan protes masyarakat terhadap dominasi dan intervensi birokrasi negara, kesewenangan dunia industri, gerakan moral, yang bermaksud memberikan baju moral kepada kekuatan (force) telanjang yang menjadi andalan hubungan sosial dan tiga dekade terakhir.
Upaya pemberdayaan rakyat mencakup tiga-P yaitu, 1) pendampingan yang dapat menggerakkan partisipasi total masyarakat, 2) penyuluhan dapat merespon dan memantau perubahan – perubahan yang terjadi di masyarakat dan 3) pelayanan yang berfungsi sebagai pengendali ketepatan distribusi aset sumberdaya fisik dan non fisik yang diperlukan oleh masyarakat.
Strategi pemberdayaan masyarakat digunakan dalam pendekatan pembangunan yang berpusat pada rakyat (People Centered Development). Pendekatan ini menyadari tentang betapa pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal yang ditempuh melalui kesanggupan melakukan kontrol internal atas sumberdaya materi dan non material yang penting melalui retribusi modal atau kepemilikan.
Strategi utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu: (a) penguatan akses mencakup akses hukum, akses inpormasi, dan akses ekonomi, (b) Penguatan hak yang mengcakup: hak akses (right of access) kawasan wisata pesisir, hak pemanfaatan (right of withadrawal), dan hak pengelolaan (right of management), (c) Penguatan kelembagaan untuk menentukan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan yang mengcakup: nilai sosial, norma, organisasi (players of the game), kontrol (control), insentif, dan kebutuhan(needs).
Program pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi faktual di wilayah pesisir adalah sebagai berikut: (a) program ekotoursm, (b), nelayan, (c) budaya lokal, (d) keterampilan, (e) kerajinan rakyat, dan (f) tehnologi tepat guna.
Pemberdayaan (Empowerment) yang dikatakan oleh Oakley dan Marsden dalam Priyono, (1996) diartikan sebagai suatu proses yang memiliki dua kecenderungan:
1. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan. Kekutan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu yang bersangkutan menjadi lebih berdaya (survival of the fittes). Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pengembangan kemandirian mereka melalui organisasi. Kecenderungan primer dari makna pemberdayaan.
2. Kedua, atau kecenderungan sekunder, menekankan pada proses simulasi, mendorong atau memotivasi agar individu mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog.
Sesungguhnya kedua proses tersebut saling terkait. Agar kecenderungan primer dapat terwujud, seringkali harus memulai kecenderungan sekunder terlebih dahulu.
Pemberdayaan masyarakat tidak hanya mengembangkan potensi ekonomi rakyat, tetapi juga peningkatan harkat dan martabat, rasa percaya diri dan harga dirinya, serta terpeliharanya tatanan nilai budaya setempat. Agar tujuan ini tercapai, maka diperlukan kajian strategis yang berkesinambungan tentang restrukturisasi sistem sosial pada tingkat mikro, mezzo, dan makro. Hal ini ditujukan agar masyarakat lokal dapat mengembangkan potensi tanpa mengalamim hambatan eksternal pada strutur mezzo dan makro. Struktur mezzo yang daimaksud dapat berubah struktur pemerintah regional setingkat kabupaten,kota dan provinsi. Sedangkan struktur makro dapat berupa struktur pemerintah pusat dan nasional (Hikmat 2001).
Dalam hal ini proses pemberdayaan (empowerment) ditujukan untuk ”membantu klien memperoleh daya (kuasa) untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan dan mengongtrol diri yang akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri. Untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dan lingkungannya.
Dalam pelaksanaan program pemberdayaan sangat diperlukan kerja sama antara berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat. Suatu kerjasama yang serasi dan seimbang dan saling menguntungkan akan dapat menjaga kesinambungan dan keberlanjutan sebuah progrram pembangunan untuk mencapai kesejahteraan dan juga masyarakat dapat dilaksanakan dengan kerjasama antara berbagai pihak dalam nmenyukseskan pelaksanaan program pengembangan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Adapun dalam penyelenggaraan pembangunan masyarakat maka kerjasama dapat terwujud dalam setiap tahapan pelaksanaan program pembangunan, yakni perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program tersebut. Selain itu, kedua belah pihak juga harus dapat bersama-sama menikmati hasil dari pelaksanaan program secara adil terutama bagi masyarakat kecil.

Peluang Pemberdayaan Masyarakat
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi masyarakat, perwujudan pelibatan dan keterlibatan masyarakat meliputi kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Berbicara mengenai peluang berusaha perlu digaris bawahi bahwa peluang yang terbuka sebaiknya dilihat dari dua sisi yaitu:
1. Komponen primer, yakni komponen kegiatan/usaha yang terlibat langsung dengan pelayanan pengunjung seperti misalnya akomodasi, pelayanan makanan/minuman dan pengelolaan atraksi. Khusus mengenai pengusahaan akomodasi, berbicara pada skla komersial, komponen ini relatif membutuhkan investasi yang tinggi, jaringan pemasangan yang luas dan sistem pengelolaan yang professional.
2. Komponen pendukung, yakni komponen kegiatan atau usaha yang menunjang penyelenggaraan pelayanan terhadap pengunjung, seperti misalnya hasil-hasil pertanian untuk komsusmsi pengunjung, pembuatan cenderamata, pelayanan transfor lokal. Komponen ini apa bila dikelola dengan baik dan benar, akan memberikan dampak ekomi yang tinggi bagi masyarakat luas.
Berdsarkan kedua komponen tersebut maka menyangkut kesempatan kerja bahwa dengan melalui pengembangan pariwisata akan terbuka sejumlah peluang kerja, tidak perlu dipertanyakan lagi. Lapangan kerja baru akan terbuka dengan bertumbuhnya komponen primer. Dan seiring dengan peningkatan kegiatan/ usaha komponen pendukung otomatis penyerapan tenaga kerja di sektor pendukung akan bertambah.

Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Peran penting yang dibutuhkan dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan bukan hanya kesiapan dari aparatur dan instansi pemerintanh sebagai institusi formal akan tetapi juga kesiapan dari seluruh komponen masyarakat terutama masyarakat pesisir dengan mengaju dan berpijak dengan sistem nilai yang ada dan tumbuh dimasyarakat. Nilai-nilai masyarakat yang dimaksud antara lain nilai-nilai dalam visi sosial budaya (social cultural), visi ekonomi (Economic) dan visi lingkungan (Enveronment). Secara definisi sistem nilai masyarakat lokal merupakan perangkat konsep-konsep abstrak yang ada dalam pikiran sebagian besar warga suatu masyarakat mencerminkan apa yang dianggap penting dan berharga dalam hidup sehingga dapat berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada masyarakat tersebut.

Pemberdayaan Kelembagaan( Instiusi)
Lembaga (institusi) adalah sistem, norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting,atau sekumpulan kebiasaan atau tata kelakuan yang berkisar pada suatu pokok manusia. (Horton dan Hut, 1991; Cohen, 1992). Lembaga (institusi) lingkungan yang dikemukakan oleh Alikodra (2004) mencakup berbagai organisasi yang ada, seperti lembaga formal yang memiliki fungsi dan peranan dibidang lingkungan NGO’s, norma dan nilai-nilai sosial, termasuk frame-work politik, program-program lingkungan, pola komunikasi dan gerakan-gerakan sosial.
Menurut Kartodihardjo (2006), Kelembagaan merupakan suatu sistem yang kompleks, rumit, abstrak, yang mengcakup idiologi, hukum adat-istiadat, aturan, kebiasaan yang tidak terlepas dari lingkungan. Kelembagaan mengatur apa yang dilarang dikerjakan oleh individu atau perorangan maupun organisasi. Oleh karena itu kelembagaan adalah instrumen yang mengatur hubungan antara individu. Selanjutnya Kartodidharjo, (2006), mengemukakan bahwa kelembagaan adalah seperangkat ketentuan yang mengarur masyarakat, mendefinisikan kesempatan-kesempatan yang tersedia, mampu merumuskan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak lainnya, memahami hak-hak istimewa yang telah diberikan, serta tanggungjawab yang harus mereka emban. Hak-hak tersebut mengatur hubungan individu dan atau kelompok yang terlibat dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya alam tertentu.
Institusi menurut Ostrom (1992) merupakan seperangkat aturan yang berlaku atau mempergunakan ( rule and use ) yang dijadikan sebagai acuan bertindak. Narayan dan Casidy (2001), mengemukakan bahwa kelembagaan tradisional merupakan landasan bagi komunitas-komunitas asli dalam mengarahkan hak-hak fundamental dan berpartisipai dalam ekonomi dan politik.
Cohen (1992) Pelembagaan adalah perkembangan sistem yang teratur dari norma dan peranan-peranan yang ditetapkan yang diterima oleh masyarakat melalui pelembagaan, prilaku yang spontan dan semuanya diganti dengan perilaku yang teratur dan direncanakan. Institusi memiliki struktur yang mencakup kompleksitas dinamika interaksi antara 3 (tiga ) variabel, Yakni; (a) individu, (b) organisasi, (c) norma-norma sosial. Hasil dari proses institusionalisasi adalah adalah reformasi organisasi, reformasi kebijakan, atau bahkan perubahan dan norma (Alikodra, 2004).
Kepemilikan sumberdaya alam bersifat kompleks. Disatu pihak, ada bagian dari suatu ekosistem yang dapat membaeri manfaat atau mendatangkan kerugian bagi masyarakat banyak (public benefit/cost), dipihak lain sumberdaya alam dapat berupa komoditi (Private goods) yang manfaatnya hanya dinikmati oleh perorangan. Karena itu, tersedia pilihan-pilihan bentuk hak-hak (right) lazim disebut rejim hak (regimes of property rights) terhadap sumberdaya alam, berkisar dari yang dikuasai negara, (state property),diatur bersama didalam satu kelompok masyarakat atau komunitas tertentu (Common Property), atau berupa hak individu (private property) (Hana, dkk, dalam Kartodidharjo, 2006), Rejim merupakan alat untuk mengendalikan penggunaan sumberdaya alam dan menentukan keterkaitan serta ketergantungan antara kelompok masyarakat tertentu dengan lainnya.
Konsep kepemilikan terhadap sumberdaya alam menjadi arus yang melandasi perumusan kebijakan ekonomi politik suatu negara. Dalam kaitan ini, kebijakan pengendalian kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan seringkali terpisah dari atau mempertimbangkan Common property. Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan membahas tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap eksternalitas. Sementara itu kesalahan alokasi sumberdaya dianggap sebagai akibat domain publik atas sumberdaya yang bersipat open access, dan elemen resikopun tidak terlalu besar.
Karakteristik tersebut berbeda sama sekali dengan nelayan, nelayan menghadapi kondisi sumberdaya yang hingga saat ini masih bersifat terbuka (open access). Karakteristik seperti ini menyebabkan nelayan harus berpindah-pindah untuk memperoleh hasil yang maksimal, dengan demikian elemen resikonya menjadi sangat tinggi. Kondisi sumberdaya yang berisiko menyebabkan nelayan memiliki karakter keras, tegas dan terbuka.

Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat.
Paradigma Parsons membuktikan bahwa aktiviotas ekonomis tidak perlu diperlakukan sebagai perilaku rasional yang unik dalam suatu lingkungan yang secara teoritis bersifat acak, seakan-akan ekonomilah yang yang layak sebagai ilmu sosial (Economy and society). Aktivitas ekonomi adalah aktivitas sosial dan bagian dari masyarakat sebagai sistem sosial. Nasyarakat menghadapi empat problem fungsional. Ekonomi adalah subsistem adaptif, yang mengorganisisr masyarakat untuk memperoleh penghidupan dalam lingkunganya yakni; a) Negara di khususkan untuk pencapaian tujuan, b). ”Pemerintahan” publik maupun privat, c) Integratif sebagai komunitas sosial, d) Pelestarian pola yang bertanggungjawab atas stabilitas pola-pola nilai yang menciptakan karakter masyarakat.
Hal penting dalam kaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan kemandirian masyarakat, antara lain mengcakup:
a. Peluang berusaha dan akses pemanfaatan terbuka secara berkeadilan, dengan cara pemberian peluang yang sama dan adil bagi semua pihak untuk berpartisipasi dan mendapatkan perolehan manfaat
b. Introduksi program pelatihan (teknis dan manajemen usaha) dan pendampingan yang terselenggara secara terprogram dan berlanjut.
c. Pelibatan lembaga keuangan dan atau sumber pendanaan lain bagi pengadaan modal investasi dan penguatan modal kerja.

Pemberdayaan Masyarakat Lokal


Peran penting yang dibutuhkan dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan bukan hanya kesiapan dari aparatur dan instansi pemerintanh sebagai institusi formal akan tetapi juga kesiapan dari seluruh komponen masyarakat terutama masyarakat pesisir dengan mengaju dan berpijak dengan sistem nilai yang ada dan tumbuh dimasyarakat. Nilai-nilai masyarakat yang dimaksud antara lain nilai-nilai dalam visi sosial budaya (social cultural), visi ekonomi (Economic) dan visi lingkungan (Enveronment). Secara definisi sistem nilai masyarakat lokal merupakan perangkat konsep-konsep abstrak yang ada dalam pikiran sebagian besar warga suatu masyarakat mencerminkan apa yang dianggap penting dan berharga dalam hidup sehingga dapat berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada masyarakat tersebut.

A. Pemberdayaan Kelembagaan( Instiusi)

Lembaga (institusi) adalah sistem, norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting,atau sekumpulan kebiasaan atau tata kelakuan yang berkisar pada suatu pokok manusia. (Horton dan Hut, 1991; Cohen, 1992). Lembaga (institusi) lingkungan yang dikemukakan oleh Alikodra (2004) mencakup berbagai organisasi yang ada, seperti lembaga formal yang memiliki fungsi dan peranan dibidang lingkungan NGO’s, norma dan nilai-nilai sosial, termasuk frame-work politik, program-program lingkungan, pola komunikasi dan gerakan-gerakan sosial.
Menurut Kartodihardjo (2006), Kelembagaan merupakan suatu sistem yang kompleks, rumit, abstrak, yang mengcakup idiologi, hukum adat-istiadat, aturan, kebiasaan yang tidak terlepas dari lingkungan. Kelembagaan mengatur apa yang dilarang dikerjakan oleh individu atau perorangan maupun organisasi. Oleh karena itu kelembagaan adalah instrumen yang mengatur hubungan antara individu. Selanjutnya Kartodidharjo, (2006), mengemukakan bahwa kelembagaan adalah seperangkat ketentuan yang mengarur masyarakat, mendefinisikan kesempatan-kesempatan yang tersedia, mampu merumuskan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak lainnya, memahami hak-hak istimewa yang telah diberikan, serta tanggungjawab yang harus mereka emban. Hak-hak tersebut mengatur hubungan individu dan atau kelompok yang terlibat dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya alam tertentu.
Institusi menurut Ostrom (1992) merupakan seperangkat aturan yang berlaku atau mempergunakan ( rule and use ) yang dijadikan sebagai acuan bertindak. Narayan dan Casidy (2001), mengemukakan bahwa kelembagaan tradisional merupakan landasan bagi komunitas-komunitas asli dalam mengarahkan hak-hak fundamental dan berpartisipai dalam ekonomi dan politik.
Cohen (1992) Pelembagaan adalah perkembangan sistem yang teratur dari norma dan peranan-peranan yang ditetapkan yang diterima oleh masyarakat melalui pelembagaan, prilaku yang spontan dan semuanya diganti dengan perilaku yang teratur dan direncanakan. Institusi memiliki struktur yang mencakup kompleksitas dinamika interaksi antara 3 (tiga ) variabel, Yakni; (a) individu, (b) organisasi, (c) norma-norma sosial. Hasil dari proses institusionalisasi adalah adalah reformasi organisasi, reformasi kebijakan, atau bahkan perubahan dan norma (Alikodra, 2004).
Kepemilikan sumberdaya alam bersifat kompleks. Disatu pihak, ada bagian dari suatu ekosistem yang dapat membaeri manfaat atau mendatangkan kerugian bagi masyarakat banyak (public benefit/cost), dipihak lain sumberdaya alam dapat berupa komoditi (Private goods) yang manfaatnya hanya dinikmati oleh perorangan. Karena itu, tersedia pilihan-pilihan bentuk hak-hak (right) lazim disebut rejim hak (regimes of property rights) terhadap sumberdaya alam, berkisar dari yang dikuasai negara, (state property),diatur bersama didalam satu kelompok masyarakat atau komunitas tertentu (Common Property), atau berupa hak individu (private property) (Hana, dkk, dalam Kartodidharjo, 2006), Rejim merupakan alat untuk mengendalikan penggunaan sumberdaya alam dan menentukan keterkaitan serta ketergantungan antara kelompok masyarakat tertentu dengan lainnya.
Konsep kepemilikan terhadap sumberdaya alam menjadi arus yang melandasi perumusan kebijakan ekonomi politik suatu negara. Dalam kaitan ini, kebijakan pengendalian kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan seringkali terpisah dari atau mempertimbangkan Common property. Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan membahas tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap eksternalitas. Sementara itu kesalahan alokasi sumberdaya dianggap sebagai akibat domain publik atas sumberdaya yang bersipat open access, dan elemen resikopun tidak terlalu besar.
Karakteristik tersebut berbeda sama sekali dengan nelayan, nelayan menghadapi kondisi sumberdaya yang hingga saat ini masih bersifat terbuka (open access). Karakteristik seperti ini menyebabkan nelayan harus berpindah-pindah untuk memperoleh hasil yang maksimal, dengan demikian elemen resikonya menjadi sangat tinggi. Kondisi sumberdaya yang berisiko menyebabkan nelayan memiliki karakter keras, tegas dan terbuka.

B. Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat.

Paradigma Parsons membuktikan bahwa aktiviotas ekonomis tidak perlu diperlakukan sebagai perilaku rasional yang unik dalam suatu lingkungan yang secara teoritis bersifat acak, seakan-akan ekonomilah yang yang layak sebagai ilmu sosial (Economy and society). Aktivitas ekonomi adalah aktivitas sosial dan bagian dari masyarakat sebagai sistem sosial. Nasyarakat menghadapi empat problem fungsional. Ekonomi adalah subsistem adaptif, yang mengorganisisr masyarakat untuk memperoleh penghidupan dalam lingkunganya yakni; a) Negara di khususkan untuk pencapaian tujuan, b). ”Pemerintahan” publik maupun privat, c) Integratif sebagai komunitas sosial, d) Pelestarian pola yang bertanggungjawab atas stabilitas pola-pola nilai yang mengciptakan karakter masyarakat.
Hal penting dalam kaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan kemandirian masyarakat, antara lain mengcakup:
a. Peluang berusaha dan akses pemanfaatan terbuka secara berkeadilan, dengan cara pemberian peluang yang sama dan adil bagi semua pihak untuk berpartisipasi dan mendapatkan perolehan manfaat
b. Introduksi program pelatihan (teknis dan manajemen usaha) dan pendampingan yang terselenggara secara terprogram dan berlanjut.
c. Pelibatan lembaga keuangan dan atau sumber pendanaan lain bagi pengadaan modal investasi dan penguatan modal kerja.

Pemberdayaan Masyarakat Pesisir


Konsep Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Dalam pengelolaan lingkungan di wilayah pesisir isu utamanya adalah masih sangat besarnya jumlah masyarakat yang kurang mampu (penghasilan dibawah standar rata-rata yang ditentukan) dan masih harus menghadapi masalah kesehatan, kekurangan air bersih, abrasi, dan sulitnya mengcapai tingkat pendidikan yang layak, hal ini disebabkan belum dikelola dengan baik.
Menurunnya kualitas lingkungan dan daya dukung, sarana dan prasarana terbatas,. demikian pula tingkat aksesibilitas dan dana yang tersedia termasuk program pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, lingkungan sosial maupun lingkungan alam yang merupakan hal utama dalam menentukan arah pemberdayaan. Konsep pemberdayaan adalah upaya menjadikan suasana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi semakin efektif efisien secara struktural, baik dalam kehidupan keluarga masyarakat, negara, regional maupun Internasional, termasuk dalam bidang politik ekonomi, maupun lainnya.

Pengertian pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mentransformasikan pertumbuhan masyarakat sebagai kekuatan nyata masyarakat, untuk melindungi dan memperjuangkan nilai-nilai dan kepentingan didalam arena segenap aspek kehidupan. Pemberdayaan masyarakat mempunyai arti meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bukan hanya meliputi penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosialnya.
Secara fungsional, pemberdayaan masyarakat adalah upaya melegitimasi dan memperkokoh segala bentuk gerakan masyarakat yang ada, gerakan kesejateraan mandiri masyarakat dengan ujng tombak LSM, gerakan protes masyarakat terhadap dominasi dan intervensi birokrasi negara, kesewenangan dunia industri, gerakan moral, yang bermaksud memberikan baju moral kepada kekuatan (force) telanjang yang menjadi andalan hubungan sosial dan tiga dekade terakhir.
Upaya pemberdayaan rakyat mencakup tiga-P yaitu, 1) pendampingan yang dapat menggerakkan partisipasi total masyarakat, 2) penyuluhan dapat merespon dan memantau perubahan – perubahan yang terjadi di masyarakat dan 3) pelayanan yang berfungsi sebagai pengendali ketepatan distribusi aset sumberdaya fisik dan non fisik yang diperlukan oleh masyarakat.
Strategi pemberdayaan masyarakat digunakan dalam pendekatan pembangunan yang berpusat pada rakyat (People Centered Development). Pendekatan ini menyadari tentang betapa pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal yang ditempuh melalui kesanggupan melakukan kontrol internal atas sumberdaya materi dan non material yang penting melalui retribusi modal atau kepemilikan.
Strategi utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu: (a) penguatan akses mencakup akses hukum, akses inpormasi, dan akses ekonomi, (b) Penguatan hak yang mengcakup: hak akses (right of access) kawasan wisata pesisir, hak pemanfaatan (right of withadrawal), dan hak pengelolaan (right of management), (c) Penguatan kelembagaan untuk menentukan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan yang mengcakup: nilai sosial, norma, organisasi (players of the game), kontrol (control), insentif, dan kebutuhan(needs).
Program pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi faktual di wilayah pesisir adalah sebagai berikut: (a) program ekotoursm, (b), nelayan, (c) budaya lokal, (d) keterampilan, (e) kerajinan rakyat, dan (f) tehnologi tepat guna.
Pemberdayaan (Empowerment) yang dikatakan oleh Oakley dan Marsden dalam Priyono, (1996) diartikan sebagai suatu proses yang memiliki dua kecenderungan:
1. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan. Kekutan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu yang bersangkutan menjadi lebih berdaya (survival of the fittes). Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pengembangan kemandirian mereka melalui organisasi. Kecenderungan primer dari makna pemberdayaan.
2. Kedua, atau kecenderungan sekunder, menekankan pada proses simulasi, mendorong atau memotivasi agar individu mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog.
Sesungguhnya kedua proses tersebut saling terkait. Agar kecenderungan primer dapat terwujud, seringkali harus memulai kecenderungan sekunder terlebih dahulu.
Pemberdayaan masyarakat tidak hanya mengembangkan potensi ekonomi rakyat, tetapi juga peningkatan harkat dan martabat, rasa percaya diri dan harga dirinya, serta terpeliharanya tatanan nilai budaya setempat. Agar tujuan ini tercapai, maka diperlukan kajian strategis yang berkesinambungan tentang restrukturisasi sistem sosial pada tingkat mikro, mezzo, dan makro. Hal ini ditujukan agar masyarakat lokal dapat mengembangkan potensi tanpa mengalamim hambatan eksternal pada strutur mezzo dan makro. Struktur mezzo yang daimaksud dapat berubah struktur pemerintah regional setingkat kabupaten,kota dan provinsi. Sedangkan struktur makro dapat berupa struktur pemerintah pusat dan nasional (Hikmat 2001).
Dalam hal ini proses pemberdayaan (empowerment) ditujukan untuk ”membantu klien memperoleh daya (kuasa) untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan dan mengongtrol diri yang akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri. Untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dan lingkungannya.
Dalam pelaksanaan program pemberdayaan sangat diperlukan kerja sama antara berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat. Suatu kerjasama yang serasi dan seimbang dan saling menguntungkan akan dapat menjaga kesinambungan dan keberlanjutan sebuah progrram pembangunan untuk mencapai kesejahteraan dan juga masyarakat dapat dilaksanakan dengan kerjasama antara berbagai pihak dalam nmenyukseskan pelaksanaan program pengembangan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Adapun dalam penyelenggaraan pembangunan masyarakat maka kerjasama dapat terwujud dalam setiap tahapan pelaksanaan program pembangunan, yakni perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program tersebut. Selain itu, kedua belah pihak juga harus dapat bersama-sama menikmati hasil dari pelaksanaan program secara adil terutama bagi masyarakat kecil.

Peluang Pemberdayaan Masyarakat
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi masyarakat, perwujudan pelibatan dan keterlibatan masyarakat meliputi kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Berbicara mengenai peluang berusaha perlu digaris bawahi bahwa peluang yang terbuka sebaiknya dilihat dari dua sisi yaitu:
1. Komponen primer, yakni komponen kegiatan/usaha yang terlibat langsung dengan pelayanan pengunjung seperti misalnya akomodasi, pelayanan makanan/minuman dan pengelolaan atraksi. Khusus mengenai pengusahaan akomodasi, berbicara pada skla komersial, komponen ini relatif membutuhkan investasi yang tinggi, jaringan pemasangan yang luas dan sistem pengelolaan yang professional.
2. Komponen pendukung, yakni komponen kegiatan atau usaha yang menunjang penyelenggaraan pelayanan terhadap pengunjung, seperti misalnya hasil-hasil pertanian untuk komsusmsi pengunjung, pembuatan cenderamata, pelayanan transfor lokal. Komponen ini apa bila dikelola dengan baik dan benar, akan memberikan dampak ekomi yang tinggi bagi masyarakat luas.
Berdsarkan kedua komponen tersebut maka menyangkut kesempatan kerja bahwa dengan melalui pengembangan pariwisata akan terbuka sejumlah peluang kerja, tidak perlu dipertanyakan lagi. Lapangan kerja baru akan terbuka dengan bertumbuhnya komponen primer. Dan seiring dengan peningkatan kegiatan/ usaha komponen pendukung otomatis penyerapan tenaga kerja di sektor pendukung akan bertambah.

Pengembangan Wisata Dalam Pengembangan Wilayah Pesisir Secara Terpadu



Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan suatu pendekatan pengelolaan yang meliputi lima dimensi keterpaduan, yaitu : (1) keterpaduan ekologis, (2) keterpaduan sektor, (3) keterpaduan stakeholder, (4) keterpaduan disiplin ilmu, dan (5) keterpaduan antar negara.
Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu memiliki pengertian bahwa pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut dilakukan melalui penilaian secara terpadu (comprehensive assesment) guna mencapai pembangunan wilayah pesisir dan laut yang optimal dan berkelanjutan. Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara kontinyu dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi-budaya dan aspirasi masyarakat pengguna wilayah pesisir (stakeholders) serta konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada (Dahuri dkk, 2001). Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini tanpa merusak atau menurunkan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (WCED, 1987).
Wisata pesisir merupakan salah satu bentuk usaha yang potensial untuk dikembangkan karena kegiatan/aktivitas wisatanya dilakukan di wilayah pesisir, yang memiliki sumberdaya alam hayati yang cukup tinggi serta karakteristik alamnya yang unik dengan berbagai keindahan alam yang terdiri dari berbagai jenis satwa liar, tumbuhan, bentang alam dan panorama alam, baik dari segi kuantitatif panjang pantainya, kualitas keragaman fisik dan visualnya, serta peninggalan sejarah dan budaya masyarakat yang merupakan daya tarik wisata, baik untuk wisatawan domestik maupun manca negara.
Kegiatan pariwisata bahari terdiri dari berbagai kegiatan seperti berjemur (pasir putih), berselancar (perairan berombak), menyelam dan snorkling (ekosistem terumbu karang) yang mensyaratkan kualitas lingkungan yang bersih, serta didukung oleh kondisi perairan yang sesuai. Sebagai wilayah dengan potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang tinggi, beragam kepentingan bertumpu di dalamnya menyebabkan banyak pihak yang tertarik untuk mengelola dan meregulasi pemanfaatannya. Salah satu bentuk pemanfaatan wilayah pesisir adalah pembangunan pariwisata bahari.
Pembangunan wisata bahari diarahkan untuk memanfaatkan jasa-jasa lingkungan ekosistem pesisir dan laut dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dan menambah devisa negara. Oleh karena itu, keindahan dan kenyamanan, kekayaan dan keanekaragaman ekosistem pesisir serta keunikannya, harus dirawat dan dilestarikan.
Pelaksanaan pariwisata pantai akan berhasil apabila memenuhi berbagai komponen yakni terkait dengan kelestarian lingkungan alami, kesejahteraan penduduk yang mendiami wilayah pesisir, kepuasan pengunjung yang menikmati dan keterpaduan komunitas dengan area pengembangannya.
Pembangunan pariwisata mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional, utamanya sebagai penghasil devisa, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan dan tarap hidup, serta mengtimulasi sektor-sektor lainnya. Pariwisata, terutama wisata alam termasuk pariwisata pantai, merupakan alternatif yang lebih baik untuk pengembangan ekonomi masyarakat lokal dan wilayah yang tidak merusak kekayaan alam, tetapi sebaliknya memberikan aspirasi terhadap nilai-nilai dari alam dan kehidupan tradisional yang sering memberikan sumbangan kepada kearifan manusia. Selain itu nilai unik dan keindahannya banyak yang dapat dikombinasikan dengan nilai-nilai kultural yang melekat pada sumberdaya alam. Sedangkan keberadaan sumberdaya alam ini relatif tidak banyak terganggu, sehingga kelestarian sumberdaya alam ini relatif dapat terjamin.
Pariwisata yang berkelanjutan harus memperhatikan: (a) peningkatan kesejahteraan masyarakat, (b) mempertahankan keadilan antar generasi dan intra generasi, (3) melindungi keanekaragaman biologi dan mempertahankan sistem ekologi, dan (4) menjamin integritas budaya.
Pendekatan pengembangan pariwisata berkelanjutan, menghendaki ketaatan pada azas-azas perencanaan :
a. Prinsip pengembangan pariwisata yang berpijak pada aspek pelestarian dan berorientasi kedepan
b. Penekanan pada nilai manfaatyang besar bagi masyarakat lokal
c. Prinsip pengelolaan aset sumberdaya yang tidak merusak tetapi lestari
d. Kesesuaian antara kegiatan pengembangan pariwisata dengan skala, kondisi dan karakter kawasan yang akan dikembangkan
e. Keselarasan yang sinergis antara kebutuhan wisatawan, lingkungan hidup dan masyarakat lokal dengan bermuara pada apresiasi warisan budaya, lingkungan hidup dan jati diri bangsa dan agama.
f. Antisisipasi dan monitoring terhadap perubahan dan terjadi akibat program pariwisata, dan berorientasi pada potensi lokal dan kemampuan masyarakat sekitar.